
Menelaah Peristiwa Hukum Dari Bumi Manusia Karya Pramodya
Teman-taman, kalau baca bumi manusia kira-kira yang nancap di benak kalian apa? Novelnya berat? Sastra berat? Kalau yang begitu maafkan aku nggak punya timbangan untuk mengukur berat dan ringannya isi novel. Kecuali kalau memang yang kita bicarakan berat dalam artian matematika. Emang Novelnya tebal kan, jadi berat. Aku pribadi menangkap banyak peristiwa hukum yang terjadi dalam novel Bumi Manusia. Apa saja?
Status Anak dari Isteri Simpanan
-
anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah;
-
hasil perbuatan suami istri di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Kalau begitu pertanyaannya perkawinan yang sah itu seperti apa? Perkawinan yang sah itu dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan dicatatkan ke kantor pencatatan sipil untuk non mulism dan di Kantor Urusan Agama untuk muslim. Itu zaman sekarang ya. Kalau perkawinanya nggak sah secara aturan perundang-undangan bagaimana?
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, sejak adanya Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 pasal 43 UU Perkawinan berubah menjadi anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.
Status Harta yang Dikumpulkan Nyi Ontosoroh
Perkawinan Minke dan Annelis Dianggap Tidak Sah
Annelis Dianggap di Bawah Umur
Siapa Saja Ahli Waris Herman Mellema?

