
Cinta Itu Harus Ditulis di Atas Kertas. Kenapa?
Ada satu lirik lagu yang menurut aku kurang bisa diterima anak hukum, sih. Lagunya jadul banget. Lagu zaman orang tuaku dululah. Pernah denger nggak lirik lagu ini?
Cintaku bukan di atas kertas
Cintaku getaran yang sama
Tak perlu di paksa
Tak perlu di cari
Kerna ku yakin ada jawabnya,
Terus yang aku tanyakan kalau nggak ditulis di atas kertas mau dinikahin secara siri? Kalau aku sih enggak? Kenapa aku nggak sarankan nikah siri atau nikah yang sesuai anjuran agama aja tanpa adanya keabsahan dari negara? Gini lo….. simak baik-baik ya….
Selain Sah Agama Harus Sah Negara
Pasti pernah dong hadirin akad nikah teman terus habis penhulunya bilang, “Saya nikahkan bla bla bla.” Pasti terus tanya saksi pernikahan sah atau tidak. Selain ucapan dalam akad tersebut, ternyata ada lagi yang penting yang harus diperhatikan agar pernikahan sah menurut agama dan negara. Emang kenapa kalau pernikahan nggak sah menurut negara? Masih perlu dijawab ini. Oke aku jelaskan.
Jadi, pernikahan juga harus sah menurut negara karena :
- Dalam hukum negara, pernikahan itu dianggap hubungan perdata yang melibatkan jiwa raga dan memunculkan hak dan kewajiban dari setiap pihak suami maupun isteri;
- Karena ada hubungan perdata, maka hubungan tersebut harus bisa dibuktikan secara tertulis;
- Status anak pun akan jadi masalah. Jika tidak dicatatkan hanya memiliki hubungan perdata dengan Ibu kandungnya;
- Status kepemilikan harta juga akan jadi tidak jelas;
Bagaimana Perkawinan yang Sah Menurut Negara?
Berdasarkan UU Perkawinan (UU No 1 Tahun 1974), perkawinan dinyatakan sah apabila yang pertama harus dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan kedua harus dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan sipil setempat. Dalam hal ini kalau islam di Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan non islam dicatatakan di Kantor Catatan Sipil.
UU Perkawinan sudah jelas menyebutkan bahwa perkawinan harus dicatatkan. Artinya, ya harus tertulis dong di atas kertas. Dua syarat di atas itu sifatnya komulatif tidak bisa dipisahkan. Dua-duanya harus dipnuhi. Salah satu tidak dipenuhi ya tidak sah. Jadi gimana? Cintamu sudah tertuang di atas kerta belum? Berani menuangkan cinta di atas kerta, berani tanggung jawab dong!


7 Comments
Ella Fitria
wah jadi pengen nikah, *eh apaan. wkwkwk
sepakat sih kalau nikah ya memang harus sah secara agama dan negara. tercatat di negara juga penting banget seperti poin2 di atas. btw, otw mencatatkan cinta kami di atas kertas nih mbak, ahahaha
Lailianayla
Mbakk itu benar lagunya Siti Nurhaliza kan Mbak?
Wahh jd berasa tua jika itu termasuk lagu jadul seangkatannya orang tua hihihi.
Sebagai cew jelas nikah ya harus sah agama n negara, karena klo g gitu yang bakal dirugikan pasti pihak perempuan
Nur Chafshoh
Betul sekali kak. Kalau nggak ditulis kan nggak sah.. negatifnya nanti jatohnya pas udah nggak cinta lagi, soalnya nggak ada kertanya. Mau pisah ya.. gampang.. kayak pas masa pacaran 😂😂
Dawiah
Jangan sampai cinta tak tertulis mbak. Yang ditulis saja, lengkap di buku nikah, diaminin banyak saksi sembari berkata “SAH” masih ada yang berpisah, apalagi kalau tidak.
Fenni Bungsu
Baca artikelnya kak Jihan ini, seperti materi waktu daku kuliah saat bahas tentang fiqh munakahat langsung berdoa semoga lekas ganti status, alias Fenni menikah aamiin hehe.
Salbiah
Alhamdulillah cintaku sudah ditulis diatas kertas dan sudah menghasilkan dua kertas Pula yaitu dua kertas Alta kelahiran anak, hehehe,.setuju banget Mbak, Semoga selalu dlm ridhoNya… Aaammiin
Asih Mufisya
Jadi ingat lagu kesukaan itu Mbak. Sudah berapa tahun ya lagunya?
Benar juga ya, kalau cinta tidak tertulis maka tidak ada keterikatan dan tidak ada kejelasan juga.